Persetujuan Impor (PI) Produk Kehutanan
Bagi Importir/Pengusaha yang akan melakukan kegiatan impor produk kehutanan, atau barang yang berbahan baku jenis kayu/furniture dan turunannya tentu diperlukan Rekomendasi Impor dari Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup / juga disebut dengan PI Kehutanan. Setiap Impor Produk Kehutanan wajib memenuhi legalitas Produk Kehutanan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan ;
Produk Kehutanan adalah produk yang dihasilkan dari hutan, baik produk mentah maupun produk yang telah diolah beserta turunannya, untuk dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong pada proses produksi sendiri atau untuk diperdagangkan dan/atau dipindah tangankan kepada pihak lain .
Syarat Pembuatan PI Kehutanan :
- Legalitas Eksportir dari Negara Asal
- Legalitas Pemohon
- Sertifikat FSC
Tujuan Pengaturan Impor Produk Kehutanan
1. Mendukung serta menjaga kelestarian lingkungan
2. Menjamin ketelusuran dan legalitas dari produk kehutanan asal impor
3. Menciptakan tertib administrasi impor, dan pengawasan terhadap pengadaan produk kehutanan asal impor
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN Nomor 78/M-DAG/PER/10/2014 TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN