Dalam rangka memenuhi kebutuhan baja paduan di dalam negeri, pengembangan industri baja nasional, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, perlu diatur mengenai ketentuan impor baja paduannya.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam poin diatas, perlu dilaksanakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan. Merupakan salah satu mekanisme dalam perizinan impor untuk barang yang dibatasi impornya. Untuk melakukan impor berupa barang dibatasi harus melalui mekanisme perizinan impor. Persetujuan Impor merupakan salah satu bagian dari rangkaian mekanisme perizinan impor. Importir diharuskan mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada lembaga terkait.
SPI (Surat Persetujuan Impor) adalah ijin yang sah dalam melakukan kegiatan memasukkan produk Besi Baja ke dalam negeri. Setiap pelaksanaannya, impor besi atau baja dan produk turunannya diharuskan terlebih dahulu melakukan verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat. Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh kementerian terkait.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2016 Tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan,dan Produk Turunannya ditetapkan tanggal 10 Januari 2018
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 71/M-DAG/PER/9/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri PerdaganganNomor 82/M-DAG/PER/12/2016 Tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan,dan Produk Turunannya ditetapkan tanggal 22 September 2017
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 63/M-DAG/PER/8/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PerdaganganNomor 82/M-DAG/PER/12/2016 Tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan,dan Produk Turunannya ditetapkan tanggal 31 Agustus 2017
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya ditetapkan tanggal 09 Desember 2016;Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1372/M-DAG/KEP/12/2016. Tentang Penetapan Surveyor Sebagai Pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk turunannya ditetapkan tanggal 30 Desember 2016
Reff : https://www.kemenkeu.go.id/media/14707/permendag-03.pdf
Istilah Notul dalam Kegiatan Impor Untuk pelaku usaha yang biasa melakukan kegiatan impor, pasti sudah…
Apa perbedaan antara LCL dan FCL dalam pengiriman? Perbedaan utama antara FCL dan LCL adalah…
Persetujuan Impor (PI) Produk Kehutanan Bagi Importir/Pengusaha yang akan melakukan kegiatan impor produk kehutanan,…
Impor Secara Legal Pertanyaan ini sering ditanyakan oleh para importir awam, berikut ini kami rangkum…
Apakah barang Personal Effect itu? Bisa disebut juga sebagai barang pindahan pribadi dari luar negeri.…
Apa itu Freight Forwarding ? Adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang keagenan yang…