Istilah Notul dalam Kegiatan Impor
Untuk pelaku usaha yang biasa melakukan kegiatan impor, pasti sudah tidak asing dengan istilah Notul ( Nota Pembetulan ), adalah suatu proses pembetulan data dalam dokumen pemberitahuan kepabeanan setelah/saat proses customs clearance, data data pembetulan bisa bermacam macam, antara lain bisa kesalahan dalam pemberitahuan HS Code yang tidak sesuai dengan jenis barang, data importir yang tidak sesuai dan juga besaran bea masuk atau dinilai kurang bayar dari barang yang kita impor (undervalue) yang berbeda dengan data di Bea Cukai, sehingga dapat mengakibatkan perbedaan pembebanan bea masuk dan pajak impor yang telah berlaku dan akan dikenakan kepada importir berupa kurang bayar dan denda. Dan bukanlah hal umum jika hampir semua pelaku importir pasti pernah terkena notul.
Notul dikeluarkan oleh pejabat kantor dari pelayanan Bea Cukai (KPBC / KPU) sebelum atau juga bisa setelah Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dikeluarkan dan akan diteruskan kepada PPJK untuk disampaikan kepada importir. Jadi sebaiknya importir memeriksa kembali data data dalam PIB sebelum final apakah sudah sesuai dengan data datanya, karena importir lah yang lebih mengetahui data data tersebut.
Jika Importir tidak setuju akan notul yang dikenakan, maka importir berhak untuk mengajukan keberatan melalui PPJK nya. Dan jika sudah diajukan keberatan oleh importir, tinggal menunggu jawaban dari pejabat Bea Cukai, perlu juga diketahui keberatan ini bisa diterima bisa juga ditolak.