Apa itu PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan)?
Merupakan Perusahaan yang bertindak menyediakan jasa pengurusan tentang segala formalitas kepabeanan. Dan untuk mendirikan perusahaan PPJK wajib memiliki izin, tercatat dan disahkan oleh Bea dan Cukai setempat di samping juga harus memiliki atau jaminan yang berwujud tunai maupun simpanan di bank.
Perusahaan PPJK juga badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir. Pengurusan pemberitahuan pabean atas barang import atau ekspor dilakukan oleh pengangkut, importir, atau eksportir. Untuk dapat melakukan pengurusan jasa kepabeanan.
Perusahaan PPJK wajib memiliki nomor identitas berupa Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NPPPJK). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan. PT. Berdikari Cipta Logistik tentunya sudah terdaftar dan disahkan oleh Kantor Bea Cukai setempat.
Dasar Hukum : Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2007 tanggal 20 Juni 2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2007 tanggal 4 Juli 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Nomor Pokok dan Pengawasan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.
PPJK yang akan melakukan registrasi harus memenuhi persyaratan :
- Kejelasan dan Kebenaran alamat PPJK
- Kejelasan dan kebenaran identitas pengurus dan penanggung jawab
- Mempunyai ahli kepabeanan
- Kepastian penyelenggaraan pembukuan
- Bank Garansi
PPJK adalah hal yang sangat penting khususnya untuk sejumlah pebisnis di seluruh Indonesia yang akan melakukan kegiatan impor maupun ekspor. Untuk itulah beberapa importir dan eksportir yang akan melakukan banyak kegiatan pengiriman ke luar negeri harus benar-benar bisa memahami terkait pengertian, peraturan bahkan tentang bagaimana cara yang bisa dilakukan untuk mengurusi perihal kepabeanan dalam bisnisnya.
Karena PPJK adalah komponen krusial dan cukup penting di dalam sebuah kegiatan bisnis, maka pada saat akan melakukan pengurusan terkait kepabeanan sendiri, PPJK haruslah memiliki kemampuan sekaligus pengetahuan yang mendasar terkait kepabeanan sendiri. Dan mengacu pada sebuah peraturan akan Menteri Keuangan.
Ahli PPJK adalah seseorang yang memiliki pengetahuan serta pemahaman tentang kepabeanan yang sudah memiliki sebuah sertifikat terkait ahli kepabeanan yang dikeluarkan oleh Badan Pendidikan dan Menteri Keuangan.
Lalu kenapa Anda harus memakai jasa Perusahaan PPJK ?
Proses penyelesaian kewajiban kepabeanan, atau yang sering disebut juga Pengurusan Customs Clearance adalah salah satu dari serangkaian kegiatan yang harus dilakukan badan usaha yang melakukan kegiatan ekspor atau import suatu barang. Proses penyelesaian kewajiban kepabeanan sangat sulit, berbelit-belit dan rumit, namun tidak demikian dengan pendapat dari orang-orang yang sudah ahli dibidang tersebut, mereka menganggap bahwa proses penyelesaian kewajiban kepabeanan adalah kegiatan yang sangat mudah, cepat, transparan, terbuka, efektif dan efisien.