Pertanyaan ini sering ditanyakan oleh para importir awam, berikut ini kami rangkum penjelasan singkatnya;
Problem impor tidak resmi memiliki resiko tinggi. Aktor industri senantiasa memperbandingkan dua pilihan yakni yang normal sesuai sama ketentuan serta ilegal yang biasanya jadi jalan keluar karna tidak dipersulit dengan sebagian ketentuan pemerintah. Perbaikan di beberapa bidang diusahakan pemerintah untuk membuat iklim usaha yang sehat. Ramainya gosip perdagangan ilegal serta yang dirasakan dan pengaduan orang-orang atas aktivitas impor export ilegal, membuat Bea Cukai mengambil langkah tegas. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan penertiban impor berisiko tinggi yang tengah serius dikerjakan pemerintah, bukanlah untuk mematikan aktivitas ekonomi.
Ia inginkan ada praktek usaha yang bersih, adil, serta transparan untuk beberapa faktor ekonomi terutama beberapa importir berisiko tinggi (very high risk importer/VHRI) yang punya potensi menyelundupkan beberapa barang ilegal masuk ke Tanah Air. Dalam mengatasi impor berisiko tinggi mesti melibatkan sebanyak-banyaknya institusi yang bertindak, baik aparat penegak hukum atau pembuat kebijakan, hingga problem dengan dimana kita semuanya mesti memberantas praktek usaha ilegal yang menyebabkan unfairness serta budaya usaha yg tidak baik, yang berimbas pada rusaknya tatanan usaha.
Searah dengan usaha pemerintah untuk tingkatkan penerimaan negara dengan aktivitas yang lebih fair serta patuh hukum, mulai sejak Desember 2016, Bea Cukai mulai program Penguatan Reformasi Kepabeanan serta Cukai (PRKC). Program yang disebut usaha perbaikan berkepanjangan ini, bukan sekedar mengarah kemampuan internal, tetapi juga beberapa pemakai layanan Bea Cukai.
Impor berisiko tinggi mempunyai kesempatan penyelewengan yang semakin besar hingga bisa menyebabkan mengedarnya barang ilegal. Peredaran barang ilegal menyebabkan persaingan perebutan usaha yg tidak sehat serta penerimaan negara yg tidak maksimal. Dengan ditertibkannya impor berisiko tinggi, volume peredaran barang ilegal bisa turun hingga bisa berlangsung ‘supply gap’ yang bisa dipenuhi oleh produksi dalam negeri hingga penerimaan negara dapat maksimal dan mendorong perekonomian dalam negeri.
*Dikutip dari Forum Bea Cukai
Dasar Hukum
UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006
Menkeu No. 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Kep. Menkeu No. 112/KMK.04/2003;
Kep. DJBC No. KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DJBC No. P-42/BC/2008.
Bidang Impor / Kepabeanan
BC atau bea cukai sering disebut kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu-lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
Sedangkan import adalah Kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean. Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan udara, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan Barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean diperlakukan sebagai barang import dan terhitung Bea Masuk
Kawasan Pabean
Barang impor akan masuk melalui Kawasan Pabean ,sedangkan Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas tertentu di di pelabuhan laut,udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pemberitahuan Import Pabean
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB), dibuat dengan modul PPJK
Dokumen pelengkap :
Sistim Penjaluran
JALUR MERAH, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang
JALUR HIJAU, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang
JALUR KUNING, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan
Istilah Notul dalam Kegiatan Impor Untuk pelaku usaha yang biasa melakukan kegiatan impor, pasti sudah…
Apa perbedaan antara LCL dan FCL dalam pengiriman? Perbedaan utama antara FCL dan LCL adalah…
Persetujuan Impor (PI) Produk Kehutanan Bagi Importir/Pengusaha yang akan melakukan kegiatan impor produk kehutanan,…
Apakah barang Personal Effect itu? Bisa disebut juga sebagai barang pindahan pribadi dari luar negeri.…
PI (Persetujuan Impor) Besi / Baja Dalam rangka memenuhi kebutuhan baja paduan di dalam negeri,…
Apa itu Freight Forwarding ? Adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang keagenan yang…