Customs Clearance adalah proses memasuki suatu wilayah Negara secara darat, laut / udara, kita diwajibkan untuk melewati proses clearance bea cukai di Negara itu, dimana barang masuk tersebut akan melewati tahapan – tahapan proses pemeriksaan terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku dan sudah ditetapkan di setiap Negara. Dan proses penyelesaian dan pengurusan berbagai dokumen administrasi, biaya pajak dan hal terkait dalam proses import barang sampai dengan tahap akhir dikeluarkannya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) untuk barang terkait oleh Customs setempat.
Dan barang yang datang dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia akan diperlakukan sebagai barang impor dan akan dikenakan tarif bea masuk. Barang impor yang masuk ke Indonesia akan dilakukan pemeriksaan oleh bea cukai di Indonesia, yaitu pemeriksaan dokumentasi dan pemeriksaan fisik.
Pemasukan barang ke Indonesia harus dilaporkan kepada Otoritas Pabean dengan menggunakan Formulir Pemberitahuan Pabean (PIB). Untuk dapat memenuhi kewajiban kepabeanan, importir harus mendaftar di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mendapatkan Nomor Pendaftaran Usaha.
Persiapan
Sebelum melakukan kegiatan Impor dari negara lain bisa dipastikan untuk harus berkoordinasi dengan bagian purchasing yang membeli produk tersebut. Jika menggunakan jasa Forwarder Anda bisa melepaskan segala kebutuhan keperluan Impor kepada pihak Forwarder anda.
Laporan
Setelah pihak eksportir memastikan barang sudah siap akan dikirim, maka harus menanyakan dahulu kepada pihak pengirim perihal perkiraaan waktu kedatangan barang tersebut di pelabuhan. Eksportir biasanya juga melakukan pengiriman berkas berkas. Di dokumen ini kita bisa melihat estimasi kedatangan, kuantitas barang yang dikirim, Jenis via pengiriman, packaging dan informasi lainnya yang diperlukan di Negara penerima barang.
Koordinasi dengan Bea Cukai
Setelah kita mendapatkan informasi lengkap dari pihak eksportir, selanjutnya lakukanlah koordinasi dengan pihak Forwarder dan pihak Forwarder akan berkoordinasi lanjut dengan Bea Cukai untuk memberitahukan perkiraan waktu kedatangan barang yang akan di impor. Dalam hal ini mungkin pihak Bea Cukai akan segera melakukan persiapan untuk menentukan di blok mana kiriman tersebut akan di bongkar dan akan diperiksa.
Koordinasi dengan Forwarder dan PPJK
Jika perusahaan anda bukan perusahaan logistik, segeralah kita berkoordinasi dengan pihak Forwarder/PPJK untuk memakai jasa pengangkutan barang dari pelabuhan ke tempat perusahaan kita berada. Dalam hal ini pengangkutan barang dilakukan setelah dilakukan pengecekan secara detail dari Bea Cukai dan biasanya pihak Forwarder/PPJK yang akan berkoordinasi/mewakili dengan pihak Bea Cukai.
Pengecekan Dokumen
Setelah barang tiba, pihak Forwarder/PPJK akan melakukan proses pengecekan bersama dengan pihak Bea Cukai, untuk menentukan kriteria barang tersebut, apakah semuanya telah sesuai dengan dokumen pelengkap lainya atau tidak. Jika belum lengkap / belum sesuai maka akan membutuhkan waktu tambahan lagi dan dapat dikenakan denda yang jumlahnya tidak sedikit oleh Pihak Bea Cukai dan biaya penumpukan yang tidak murah.
Gudang Penyimpanan
Setelah melakukan pengecekan, jika sudah lengkap dan sesuai tentunya harus segera ditindak lanjuti oleh Forwarder ke perusahaan penerima barang tersebut karena jika tidak, barang akan disimpan di pelabuhan atas nama Bea Cukai dan kita wajib membayar biaya yang tidak sedikit untuk storage/gudang (penyimpanan). Maka dari itu kinerja yang cepat dan teliti sangat dibutuhkan dalam penyedia Jasa customs clearance.
Pengambilan Barang
Setelah semua dokumen telah selesai dan mendapat persetujuan pengeluaran barang oleh Bea Cukai maka kita harus segera berkoordinasi dengan pihak Forwarder/PPJK yang telah kita tentukan sebelumnya. Terkait dengan kapan perkiraan barang akan sampai ke tempat yang telah kita tentukan.
Berapa lama proses customs clearance?
Pada saat melakukan kegiatan importasi perusahaan terkait terkadang terkena jalur merah dan kadang terkena jalur hijau ? Pemeriksaan akan dilakukan dengan secara selektif dengan mempertimbangkan tingkat risiko yang melekat pada importir dan barang. Perpaduan antara profil importir dan profil komoditi barang tersebut yang akan menghasilkan penjaluran barang impor. Bukan hanya merah dan hijau, penjaluran barang impor juga ada yang jalur kuning, jalur hijau merupakan proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Jalur Hijau
Jalur ini diperuntukkan untuk importir yang sudah terbukti dengan track record yang baik dan dari segi komoditi impor yang bersifat beresiko rendah (low risk). Jika dokumen pendukung semua sudah lengkap membutuhkan waktu 1 hari.
Jalur merah
Jalur yang akan dikenakan kepada importir baru, importir lama yang memiliki catatan-catatan khusus dan juga importir dengan risiko tinggi karena track record yang tidak baik, jenis komoditi tertentu yang diawasi oleh pemerintah, pengurusannya diharuskan menggunakan jasa customs broker atau jasa PPJK perusahaan pengurusan jasa kepabeanan. Jalur ini perlu pengawasan yang lebih intensif oleh karenanya diadakan pemeriksaan fisik barang. Tahapan ini membutuhkan waktu lamanya sampai 7 hari kerja atau bahkan lebih.
Jalur Kuning
Jalur ini diperuntukkan untuk importir dengan track record yang baik dan dari segi komoditi impor bersifat risiko rendah (low risk) untuk jalur tersebut pemeriksaan dokumen barang tetap akan dilaksanakan dengan dasar-dasar tertentu misalnya terkena random sampling oleh sistem.Tahapan ini biasanya membutuhkan waktu lamanya sampai 3 hari kerja atau bahkan lebih jika diperlukan pemeriksaan lanjutan oleh bea cukai.
Jalur Prioritas
Khusus untuk importir yang memiliki track record sangat baik, untuk importir jenis ini pengeluaran barangnya dilakukan secara otomatis (sistem otomasi) yang merupakan prioritas dari segi pelayanan, dari segi pengawasan maka importir jenis ini akan dikenakan sistem Post Clearance Audit (PCA) dan sesekali secara random oleh sistem komputer akan ditetapkan untuk dikenakan pemeriksaan fisik.
NHI
Adalah Kegiatan Intelijen yang menunjukkan hasil indikasi mengenai adanya pelanggaran di bidang kepabeanan. Kegiatan Intelijen ini adalah serangkaian kegiatan didalam siklus intelijen yang meliputi perencanaan tugas intelijen, pengumpulan data, penilaian, penyusunan, pembandingan, analisis, penyebaran, dan pengkajian ulang data berdasarkan informasi yang berasal dari Data Base dan/atau Informasi Lainnya yang menunjukkan indikator risiko adanya pelanggaran di bidang kepabeanan. Dalam tahapan ini umumnya memakan waktu lamanya 1 bulan.
Pemeriksaan Fisik Barang
Ada 4 tahapan dalam pemeriksaan fisik :
Penyedia Jasa Customs Clearance dipastikan harus memiliki kemampuan dan pengetahuan yang luas tentang bidang ekspor dan impor, akan sangat baik lagi jika Anda memang memiliki pengetahuan tentang logistik karena pengetahuan mengenai hal ini memang sangat dibutuhkan dalam hal bidang Kepabeanan.
Tentunya tahapan ini masih sangat sederhana, masih banyak lagi prosedur tahapan pengurusan yang harus dilewati dalam proses tahapan Customs Clearance yang berlaku di Indonesia dan tahapan ini bisa berbeda juga di Negara lain.
Istilah Notul dalam Kegiatan Impor Untuk pelaku usaha yang biasa melakukan kegiatan impor, pasti sudah…
Apa perbedaan antara LCL dan FCL dalam pengiriman? Perbedaan utama antara FCL dan LCL adalah…
Persetujuan Impor (PI) Produk Kehutanan Bagi Importir/Pengusaha yang akan melakukan kegiatan impor produk kehutanan,…
Impor Secara Legal Pertanyaan ini sering ditanyakan oleh para importir awam, berikut ini kami rangkum…
Apakah barang Personal Effect itu? Bisa disebut juga sebagai barang pindahan pribadi dari luar negeri.…
PI (Persetujuan Impor) Besi / Baja Dalam rangka memenuhi kebutuhan baja paduan di dalam negeri,…