Apa itu Freight Forwarding ?
Adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang keagenan yang mengurusi pengiriman dan penerimaan barang ekspor dan impor antar Negara. Perusahaan yang bergerak di bidang usaha angkutan barang saja dan perusahaan yang bergerak di usaha jasa pengurusan transportasi (Freight Forwarding) itu berbeda.
Perbedaan untuk perusahaan yang bergerak khusus mengangkut barang dengan menggunakan alat transportasi darat hanya memerlukan Izin usaha angkutan saja dalam menjalankan usahanya. Disamping itu perusahaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha lainya layaknya suatu perusahaan pengurusan jasa transportasi (Freight Forwarding) seperti misalnya pengangkutan melalui laut, udara ataupun melakukan penyimpanan terhadap barang-barang tersebut.
Perusahaan pengangkutan barang tidak memerlukan IUJPT (Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi) karena pada dasarnya kegiatan usahanya tidak relevan dengan kegiatan usaha yang diperbolehkan dalam IUJPT sedangkan Forwarding adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang keagenan yang mengurusi pengiriman dan penerimaan barang ekspor dan impor.Pada dasarnya untuk perusahaan yang bergerak khusus hanya di usaha pengangkutan barang itu berbeda dengan perusahaan Freight Fowarding.
Selain izin usaha angkutan, perizinan yang hanya perlu diperoleh oleh suatu perusahaan yang bergerak di usaha jasa angkutan barang tersebut adalah izin bongkar muat dengan ketentuan jika tempat bongkar muatnya masih di wilayah Jakarta maka tidak diperlukan izin bongkar muat tersebut.
Adapun izin bongkar muat bersangkutan diterbitkan oleh Dinas Perhubungan dimana tempat bongkar muat barang tersebut dilakukan. Sedangkan untuk perusahaan Freight Forwarding kegiatan usahanya lebih lengkap dan kompleks yang secara otomatis menyebabkan perizinannya lebih lengkap jika dibandingkan dengan perusahaan pengangkutan barang.
Perizinan yang harus dimiliki oleh Perusahaan Freight Forwarding meliputi IUJPT, izin usaha angkutan, serta perizinan terkait lainnya seperti:
- PPJK memiliki kepanjangan Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan
- EMKL memiliki kepanjangan Ekspedisi Muatan Kapal Laut
- EMKU memiliki kepanjangan Ekspedisi Muatan Kapal Udara
- Trucking adalah perusahaan yang memiliki armada pengangkut seperti truck/trailer
Sehingga kesimpulannya adalah pada dasarnya perbedaan antara Perusahaan Freight Forwarding dan perusahaan pengangkutan barang terletak dari kegiatan usahanya dan perizinan yang diwajibkan terhadapnya. Perusahaan pengangkutan barang dalam menjalankan usahanya hanya memerlukan izin usaha angkutan saja (beserta izin bongkar muat jika tempat bongkar muatnya diluar Jakarta) kegiatan usaha yang diperbolehkan terhadapnya hanya sebatas pengangkutan barang melalui darat dengan kendaraan bermotor.
Sedangkan untuk perusahaan Freight Forwarding kegiatan usaha yang diperbolehkan meliputi pengangkutan/pengiriman barang melalui darat,laut, udara, penyimpanan, pergudangan, pengepakan, pendistribusian serta kepabeanan, di samping itu perizinan yang wajib diperolehnya meliputi surat izin usaha EMKL, surat izin usaha EMPU, TDG dan lain sebagainya. Kami menawarkan jasa pengiriman cargo baik untuk ekspor maupun impor, dengan menggunakan jalur udara atau laut juga berbagai variasi harga yang kompetitif dan servis pelayanan.