Apakah barang Personal Effect itu?
Bisa disebut juga sebagai barang pindahan pribadi dari luar negeri. Barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga pemilik yang semula berdomisili diluar negeri, kemudian dibawa pindah kembali ke dalam negeri.Barang-barang keperluan rumah tangga/pribadi selama berdomisili di luar negeri (min.1 thn), kemudian akan dibawa pindah, (TIDAK TERMASUK BARANG DAGANGAN ATAU KENDARAAN BERMOTOR)
Siapa saja yang boleh mengajukan proses kepabeanan barang pindahan?
- PNS/TNI yang bertugas/belajar diluar negeri.
- Diplomat/Pejabat Negara yang bertugas di luar negeri
- Warga sipil (Pelajar, Mahasiswa, Pekerja) yang belajar/bekerja diluar negeri.
- Warga negara asing yang bekerja di dalam negeri.
Apakah barang pindahan harus membayar bea masuk?
Barang pindahan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk. Tapi pada kenyataannya bisa saja dikeluarkan keputusan yang berbeda oleh pihak kepabeanan, yang mengharuskan dikenakan pembayaran bea masuk. Untuk itu kita akan diberikan minta penjelasan dan atau surat keputusan dari pihak kepabeanan.
Apa dan Siapa yang tidak diperbolehkan mendapatkan fasilitas pembebasan?
Diplomat/Pejabat Negara yang masih tinggal diluar negeri dan hanya pulang ke Indonesia untuk keperluan cuti tidak diperbolehkan untuk mendapatkan pembebasan pembayaran kepabeanan Barang Pindahan. Peraturan tersebut juga berlaku untuk warga sipil yang tinggal diluar negeri kurang dari 1 tahun.
Apakah yang dimaksud dengan barang larangan?
Barang larangan adalah barang yang dikenai aturan LARTAS (Larangan dan Pembatasan) adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi impor atau ekspornya. LARTAS ini telah diterbitkan oleh Instansi Teknis Terkait.
Apakah barang pindahan tetap harus dilakukan pemeriksaan fisik ?
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No 28/PMK.04/2008, atas barang pindahan tetap akan dilakukan pemeriksaan fisik.
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, apakah barang pindahan harus tiba bersama-sama pemiliknya pada saat tiba di Indonesia?
Barang pindahan yg diimpor dan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk, harus tiba bersama-sama dengan pemilik yang bersangkutan atau paling lama 3 bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia.
Referensi peraturan: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Pindahan.