<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Customs Clearance | Custom Clearance Import</title>
	<atom:link href="https://berta.co.id/category/customs-clearance/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://berta.co.id/category/customs-clearance/</link>
	<description>Custom Clearance Import</description>
	<lastBuildDate>Thu, 25 Sep 2025 02:14:34 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://berta.co.id/wp-content/uploads/2022/11/cropped-berta-logistics-1-32x32.jpg</url>
	<title>Customs Clearance | Custom Clearance Import</title>
	<link>https://berta.co.id/category/customs-clearance/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Penjelasan istilah NOTUL</title>
		<link>https://berta.co.id/notul-customs-clearance/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Sep 2022 03:41:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Customs Clearance]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://berta.co.id/?p=5399</guid>

					<description><![CDATA[<p>Istilah Notul dalam Kegiatan Impor Untuk pelaku usaha yang biasa melakukan kegiatan impor, pasti sudah tidak asing dengan istilah Notul ( Nota Pembetulan ), adalah suatu proses pembetulan data dalam dokumen pemberitahuan kepabeanan setelah/saat proses customs clearance, data data pembetulan bisa bermacam macam, antara lain bisa kesalahan dalam pemberitahuan HS Code yang tidak sesuai dengan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://berta.co.id/notul-customs-clearance/">Penjelasan istilah NOTUL</a> appeared first on <a href="https://berta.co.id">Custom Clearance Import</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-5400" src="https://berta.co.id/wp-content/uploads/2022/09/NOTUL.jpg" alt="NOTUL" width="700" height="393" srcset="https://berta.co.id/wp-content/uploads/2022/09/NOTUL.jpg 700w, https://berta.co.id/wp-content/uploads/2022/09/NOTUL-300x168.jpg 300w" sizes="(max-width: 700px) 100vw, 700px" /></p>
<h1><strong><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 18px;">Istilah Notul dalam Kegiatan Impor</span></strong></h1>
<p><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 18px;">Untuk pelaku usaha yang biasa melakukan kegiatan impor, pasti sudah tidak asing dengan istilah Notul ( Nota Pembetulan ), adalah suatu proses pembetulan data dalam dokumen pemberitahuan kepabeanan setelah/saat proses <a href="https://berta.co.id/jasa-custom-clearance/">customs clearance</a>, data data pembetulan bisa bermacam macam, antara lain bisa kesalahan dalam pemberitahuan HS Code yang tidak sesuai dengan jenis barang, data importir yang tidak sesuai dan juga besaran bea masuk atau dinilai kurang bayar dari barang yang kita impor (undervalue) yang berbeda dengan data di Bea Cukai, sehingga dapat mengakibatkan perbedaan pembebanan bea masuk dan pajak impor yang telah berlaku dan akan dikenakan kepada importir berupa kurang bayar dan denda. Dan bukanlah hal umum jika hampir semua pelaku importir pasti pernah terkena notul.</span></p>
<p><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 18px;">Notul dikeluarkan oleh pejabat kantor dari pelayanan Bea Cukai (KPBC / KPU) sebelum atau juga bisa setelah Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dikeluarkan dan akan diteruskan kepada PPJK untuk disampaikan kepada importir. Jadi sebaiknya importir memeriksa kembali data data dalam PIB sebelum final apakah sudah sesuai dengan data datanya,  karena  importir lah yang lebih mengetahui data data tersebut.</span></p>
<p><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 18px;">Jika Importir tidak setuju akan notul yang dikenakan, maka importir berhak untuk mengajukan keberatan melalui <a href="https://berta.co.id/jasa-ppjk/">PPJK</a> nya. Dan jika sudah diajukan keberatan oleh importir, tinggal menunggu jawaban dari pejabat Bea Cukai, perlu juga diketahui keberatan ini bisa diterima bisa juga ditolak.</span></p>
<p>The post <a href="https://berta.co.id/notul-customs-clearance/">Penjelasan istilah NOTUL</a> appeared first on <a href="https://berta.co.id">Custom Clearance Import</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengertian barang pindahan \ Personal Effect</title>
		<link>https://berta.co.id/clearance-barang-pindahan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Jul 2020 06:56:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Customs Clearance]]></category>
		<category><![CDATA[clearance barang personal effect]]></category>
		<category><![CDATA[clearance personal effect]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://berta.co.id/?p=3639</guid>

					<description><![CDATA[<p>Apakah barang Personal Effect itu? Bisa disebut juga sebagai barang pindahan pribadi dari luar negeri. Barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga pemilik yang semula berdomisili diluar negeri, kemudian dibawa pindah kembali ke dalam negeri.Barang-barang keperluan rumah tangga/pribadi selama berdomisili di luar negeri (min.1 thn), kemudian akan dibawa pindah, (TIDAK TERMASUK BARANG DAGANGAN ATAU KENDARAAN [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://berta.co.id/clearance-barang-pindahan/">Pengertian barang pindahan \ Personal Effect</a> appeared first on <a href="https://berta.co.id">Custom Clearance Import</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h1><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;"><img decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-3645" src="https://berta.co.id/wp-content/uploads/2020/07/best-movers-packers-sharjah-450x250-2.jpg" alt="personal effect" width="450" height="236" srcset="https://berta.co.id/wp-content/uploads/2020/07/best-movers-packers-sharjah-450x250-2.jpg 450w, https://berta.co.id/wp-content/uploads/2020/07/best-movers-packers-sharjah-450x250-2-300x157.jpg 300w" sizes="(max-width: 450px) 100vw, 450px" /></span><br />
<span style="font-size: 18px; font-family: arial, helvetica, sans-serif;">Apakah barang Personal Effect itu?</span></h1>
<p><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 18px;">Bisa disebut juga sebagai barang pindahan pribadi dari luar negeri. Barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga pemilik yang semula berdomisili diluar negeri, kemudian dibawa pindah kembali ke dalam negeri.Barang-barang keperluan rumah tangga/pribadi selama berdomisili di luar negeri (min.1 thn), kemudian akan dibawa pindah, <em><strong>(TIDAK TERMASUK BARANG DAGANGAN ATAU KENDARAAN BERMOTOR)</strong></em></span></p>
<p><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 18px;"><strong>Siapa saja yang boleh mengajukan proses kepabeanan barang pindahan?</strong></span></p>
<ul>
<li><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 18px;">PNS/TNI yang bertugas/belajar diluar negeri.</span></li>
<li><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 18px;">Diplomat/Pejabat Negara yang bertugas di luar negeri</span></li>
<li><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 18px;">Warga sipil (Pelajar, Mahasiswa, Pekerja) yang belajar/bekerja diluar negeri.</span></li>
<li><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 18px;">Warga negara asing yang bekerja di dalam negeri.</span></li>
</ul>
<p><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 18px;"><strong>Apakah barang pindahan harus membayar bea masuk?</strong></span><br />
<span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 18px;">Barang pindahan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk. Tapi pada kenyataannya bisa saja dikeluarkan keputusan yang berbeda oleh pihak kepabeanan, yang mengharuskan dikenakan pembayaran bea masuk. Untuk itu kita akan diberikan minta penjelasan dan atau surat keputusan dari pihak kepabeanan.</span></p>
<p><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 18px;"><strong>Apa dan Siapa yang tidak diperbolehkan mendapatkan fasilitas pembebasan?</strong></span><br />
<span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 18px;">Diplomat/Pejabat Negara yang masih tinggal diluar negeri dan hanya pulang ke Indonesia untuk keperluan cuti tidak diperbolehkan untuk mendapatkan pembebasan pembayaran kepabeanan Barang Pindahan. Peraturan tersebut juga berlaku untuk warga sipil yang tinggal diluar negeri kurang dari 1 tahun.</span></p>
<p><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 18px;"><strong>Apakah yang dimaksud dengan barang larangan?</strong></span><br />
<span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 18px;">Barang larangan adalah barang yang dikenai aturan LARTAS (Larangan dan Pembatasan) adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi impor atau ekspornya. LARTAS ini telah diterbitkan oleh Instansi Teknis Terkait.</span></p>
<p><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 18px;"><strong>Apakah barang pindahan tetap harus dilakukan pemeriksaan fisik ?</strong></span><br />
<span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 18px;">Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan<em><strong> No 28/PMK.04/2008, </strong></em>atas barang pindahan tetap akan dilakukan pemeriksaan fisik.</span></p>
<p><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 18px;"><strong>Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, apakah barang pindahan harus tiba bersama-sama pemiliknya pada saat tiba di Indonesia?</strong></span><br />
<span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 18px;">Barang pindahan yg diimpor dan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk, harus tiba bersama-sama dengan pemilik yang bersangkutan atau paling lama 3 bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia.</span></p>
<p><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 18px;">Referensi peraturan: Peraturan Menteri Keuangan<strong> Nomor 28 Tahun 2008</strong> tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Pindahan.</span></p>
<p><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 18px;"><a href="https://berta.co.id/contact-us/"><span style="color: #ff0000;"><strong>Layanan Clearance Personal Effect</strong></span></a></span></p>
<p>The post <a href="https://berta.co.id/clearance-barang-pindahan/">Pengertian barang pindahan \ Personal Effect</a> appeared first on <a href="https://berta.co.id">Custom Clearance Import</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Customs Clearance Import</title>
		<link>https://berta.co.id/jasa-customs-clearance/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Oct 2017 09:13:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Customs Clearance]]></category>
		<category><![CDATA[custom clearance jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[jasa clearance bea cukai]]></category>
		<category><![CDATA[jasa clearance import]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Customs Clearance di Bandara Soekarno Hatta]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Customs Clearance Tanjung Priok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://berta.co.id/?p=879</guid>

					<description><![CDATA[<p>Apa itu Customs Clearance Import? Customs Clearance adalah proses memasuki suatu wilayah Negara secara darat, laut / udara, kita diwajibkan untuk melewati proses clearance bea cukai di Negara itu, dimana barang masuk tersebut akan melewati tahapan &#8211; tahapan proses pemeriksaan terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku dan sudah ditetapkan di setiap Negara. Dan proses penyelesaian [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://berta.co.id/jasa-customs-clearance/">Customs Clearance Import</a> appeared first on <a href="https://berta.co.id">Custom Clearance Import</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[		<div data-elementor-type="wp-post" data-elementor-id="879" class="elementor elementor-879">
						<section class="elementor-section elementor-top-section elementor-element elementor-element-7de9d26a elementor-section-boxed elementor-section-height-default elementor-section-height-default" data-id="7de9d26a" data-element_type="section" data-e-type="section">
						<div class="elementor-container elementor-column-gap-default">
					<div class="elementor-column elementor-col-100 elementor-top-column elementor-element elementor-element-4021129a" data-id="4021129a" data-element_type="column" data-e-type="column">
			<div class="elementor-widget-wrap elementor-element-populated">
						<div class="elementor-element elementor-element-3e0f8d5c elementor-widget elementor-widget-text-editor" data-id="3e0f8d5c" data-element_type="widget" data-e-type="widget" data-widget_type="text-editor.default">
				<div class="elementor-widget-container">
									<p><img decoding="async" class="size-large wp-image-5186" src="https://berta.co.id/wp-content/uploads/2022/05/cstm-2-1024x683.jpg" alt="customs clearance" width="1024" height="683" srcset="https://berta.co.id/wp-content/uploads/2022/05/cstm-2-1024x683.jpg 1024w, https://berta.co.id/wp-content/uploads/2022/05/cstm-2-300x200.jpg 300w, https://berta.co.id/wp-content/uploads/2022/05/cstm-2-768x512.jpg 768w, https://berta.co.id/wp-content/uploads/2022/05/cstm-2-1536x1024.jpg 1536w, https://berta.co.id/wp-content/uploads/2022/05/cstm-2.jpg 2047w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></p><h1><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 18px;"><span style="color: #000000;"><strong>Apa itu Customs Clearance Import?</strong></span></span></h1><p><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 18px;">Customs Clearance adalah proses memasuki suatu wilayah Negara secara darat, laut / udara, kita diwajibkan untuk melewati proses clearance bea cukai di Negara itu, dimana barang masuk tersebut akan melewati tahapan &#8211; tahapan proses pemeriksaan terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku dan sudah ditetapkan di setiap Negara. Dan proses penyelesaian dan pengurusan berbagai dokumen administrasi, biaya pajak dan hal terkait dalam proses import barang sampai dengan tahap akhir dikeluarkannya <em>Surat Persetujuan Pengeluaran Barang</em> <strong>(SPPB)</strong> untuk barang terkait oleh Customs setempat.</span></p><p><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 18px;">Dan barang yang datang dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia akan diperlakukan sebagai barang impor dan akan dikenakan tarif bea masuk. Barang impor yang masuk ke Indonesia akan dilakukan pemeriksaan oleh bea cukai di Indonesia, yaitu pemeriksaan dokumentasi dan pemeriksaan fisik.</span></p><p><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 18px;">Pemasukan barang ke Indonesia harus dilaporkan kepada Otoritas Pabean dengan menggunakan Formulir Pemberitahuan Pabean <strong>(PIB)</strong>. Untuk dapat memenuhi kewajiban kepabeanan, importir harus mendaftar di Badan Koordinasi Penanaman Modal <strong>(BKPM)</strong> untuk mendapatkan Nomor Pendaftaran Usaha.</span></p><p><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 18px;"><strong>Persiapan</strong></span><br /><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 18px;">Sebelum melakukan kegiatan Impor dari negara lain bisa dipastikan untuk harus berkoordinasi dengan bagian purchasing yang membeli produk tersebut. Jika menggunakan jasa Forwarder Anda bisa melepaskan segala kebutuhan keperluan Impor kepada pihak Forwarder anda.</span></p><p><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 18px;"><strong>Laporan</strong></span><br /><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 18px;">Setelah pihak eksportir memastikan barang sudah siap akan dikirim, maka harus menanyakan dahulu kepada pihak pengirim perihal perkiraaan waktu kedatangan barang tersebut di pelabuhan. Eksportir biasanya juga melakukan pengiriman berkas berkas. Di dokumen ini kita bisa melihat estimasi kedatangan, kuantitas barang yang dikirim, Jenis via pengiriman, packaging dan informasi lainnya yang diperlukan di Negara penerima barang.</span></p><p><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 18px;"><strong>Koordinasi dengan Bea Cukai</strong></span><br /><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 18px;">Setelah kita mendapatkan informasi lengkap dari pihak eksportir, selanjutnya lakukanlah koordinasi dengan pihak Forwarder dan pihak Forwarder akan berkoordinasi lanjut dengan Bea Cukai untuk memberitahukan perkiraan waktu kedatangan barang yang akan di impor. Dalam hal ini mungkin pihak Bea Cukai akan segera melakukan persiapan untuk menentukan di blok mana kiriman tersebut akan di bongkar dan akan diperiksa.</span></p><p><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 18px;"><strong>Koordinasi dengan Forwarder dan PPJK</strong></span><br /><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 18px;">Jika perusahaan anda bukan perusahaan logistik, segeralah kita berkoordinasi dengan pihak Forwarder/PPJK untuk memakai jasa pengangkutan barang dari pelabuhan ke tempat perusahaan kita berada. Dalam hal ini pengangkutan barang dilakukan setelah dilakukan pengecekan secara detail dari Bea Cukai dan biasanya pihak Forwarder/PPJK yang akan berkoordinasi/mewakili dengan pihak Bea Cukai.</span></p><p><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 18px;"><strong>Pengecekan Dokumen</strong></span><br /><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 18px;">Setelah barang tiba, pihak Forwarder/PPJK akan melakukan proses pengecekan bersama dengan pihak Bea Cukai, untuk menentukan kriteria barang tersebut, apakah semuanya telah sesuai dengan dokumen pelengkap lainya atau tidak.  Jika belum lengkap / belum sesuai maka akan membutuhkan waktu tambahan lagi dan dapat dikenakan denda yang jumlahnya tidak sedikit oleh Pihak Bea Cukai dan biaya penumpukan yang tidak murah.<br /></span></p><p><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 18px;"><strong>Gudang Penyimpanan</strong></span><br /><span style="font-size: 18px;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;">Setelah melakukan pengecekan, jika sudah lengkap dan sesuai tentunya harus segera ditindak lanjuti oleh Forwarder ke perusahaan penerima barang tersebut karena jika tidak, barang akan disimpan di pelabuhan atas nama Bea Cukai dan kita wajib membayar biaya yang tidak sedikit untuk storage/gudang (penyimpanan). Maka dari itu kinerja yang cepat dan teliti sangat dibutuhkan dalam penyedia</span><span style="color: #333333;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;"> Jasa customs clearance.</span></span></span></p><p><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 18px;"><strong>Pengambilan Barang</strong></span><br /><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 18px;">Setelah semua dokumen telah selesai dan mendapat persetujuan pengeluaran barang oleh Bea Cukai maka kita harus segera berkoordinasi dengan pihak Forwarder/PPJK yang telah kita tentukan sebelumnya.  Terkait dengan kapan perkiraan barang akan sampai ke tempat yang telah kita tentukan.</span></p><p><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 18px;"><strong>Berapa lama proses customs clearance?</strong></span><br /><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 18px;">Pada saat melakukan kegiatan importasi perusahaan terkait terkadang terkena jalur merah dan kadang terkena jalur hijau ? Pemeriksaan akan dilakukan dengan secara selektif dengan mempertimbangkan tingkat risiko yang melekat pada importir dan barang. Perpaduan antara profil importir dan profil komoditi barang tersebut yang akan menghasilkan penjaluran barang impor. Bukan hanya merah dan hijau, penjaluran barang impor juga ada yang jalur kuning, jalur hijau merupakan proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang <strong><em>(SPPB)</em>.</strong></span></p><h2><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 18px;"><strong>Penjaluran Customs Clearance Bea cukai</strong></span></h2><p><span style="font-size: 18px;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;"><strong>Jalur Hijau</strong></span></span><br /><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 18px;">Jalur ini diperuntukkan untuk importir yang sudah terbukti dengan track record yang baik dan dari segi komoditi impor yang bersifat beresiko rendah (low risk). Jika dokumen pendukung semua sudah lengkap membutuhkan waktu 1 hari.</span></p><p><span style="font-size: 18px;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;"><strong>Jalur merah</strong></span></span><br /><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 18px;">Jalur yang akan dikenakan kepada importir baru, importir lama yang memiliki catatan-catatan khusus dan juga importir dengan risiko tinggi karena track record yang tidak baik, jenis komoditi tertentu yang diawasi oleh pemerintah, pengurusannya diharuskan menggunakan jasa customs broker atau <strong><a href="https://berta.co.id/jasa-ppjk/"><span style="color: #ff0000;">jasa PPJK </span></a></strong><em>perusahaan pengurusan jasa kepabeanan</em>. Jalur ini perlu pengawasan yang lebih intensif oleh karenanya diadakan pemeriksaan fisik barang. Tahapan ini membutuhkan waktu lamanya sampai 7 hari kerja atau bahkan lebih.</span></p><p><span style="font-size: 18px;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;"><strong>Jalur Kuning</strong></span></span><br /><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 18px;">Jalur ini diperuntukkan untuk importir dengan track record yang baik dan dari segi komoditi impor bersifat risiko rendah (low risk) untuk jalur tersebut pemeriksaan dokumen barang tetap akan dilaksanakan dengan dasar-dasar tertentu misalnya terkena random sampling oleh sistem.Tahapan ini biasanya membutuhkan waktu lamanya sampai 3 hari kerja atau bahkan lebih jika diperlukan pemeriksaan lanjutan oleh bea cukai.</span></p><p><span style="font-size: 18px;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;"><strong>Jalur Prioritas</strong></span></span><br /><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 18px;">Khusus untuk importir yang memiliki track record sangat baik, untuk importir jenis ini pengeluaran barangnya dilakukan secara otomatis (sistem otomasi) yang merupakan prioritas dari segi pelayanan, dari segi pengawasan maka importir jenis ini akan dikenakan sistem Post Clearance Audit (PCA) dan sesekali secara random oleh sistem komputer akan ditetapkan untuk dikenakan pemeriksaan fisik.</span></p><p><span style="font-size: 18px;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;"><strong>NHI</strong></span></span><br /><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 18px;">Adalah Kegiatan Intelijen yang menunjukkan hasil indikasi mengenai adanya pelanggaran di bidang kepabeanan. Kegiatan Intelijen ini adalah serangkaian kegiatan didalam siklus intelijen yang meliputi perencanaan tugas intelijen, pengumpulan data, penilaian, penyusunan, pembandingan, analisis, penyebaran, dan pengkajian ulang data berdasarkan informasi yang berasal dari Data Base dan/atau Informasi Lainnya yang menunjukkan indikator risiko adanya pelanggaran di bidang kepabeanan. Dalam tahapan ini umumnya memakan waktu lamanya 1 bulan.</span></p><p><span style="font-size: 18px;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;"><strong>Pemeriksaan Fisik Barang</strong></span></span><br /><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 18px;">Ada 4 tahapan dalam pemeriksaan fisik :</span></p><ul><li><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 18px;">Pemeriksaan mendalam &#8211; barang diperiksa 100 %</span></li><li><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 18px;">Pemeriksaan sedang &#8211; barang diperiksa 30%</span></li><li><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 18px;">Pemeriksaan rendah &#8211; barang diperiksa 10%</span></li><li><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 18px;">barang sangat rendah &#8211; barang diperiksa di gudang importir (importir jalur prioritas)</span></li></ul><p><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 18px;">Penyedia <a href="https://berta.co.id/contact-us/"><strong><span style="color: #ff0000;">Jasa</span></strong> <strong><span style="color: #ff0000;">Customs Clearance </span></strong></a>dipastikan harus memiliki kemampuan dan pengetahuan yang luas tentang bidang ekspor dan impor, akan sangat baik lagi jika Anda memang memiliki pengetahuan tentang logistik karena pengetahuan mengenai hal ini memang sangat dibutuhkan dalam hal bidang Kepabeanan.</span></p><p><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 18px;">Tentunya tahapan ini masih sangat sederhana, masih banyak lagi prosedur tahapan pengurusan yang harus dilewati dalam proses tahapan Customs Clearance yang berlaku di Indonesia dan tahapan ini bisa berbeda juga di Negara lain.</span></p><h2><span style="font-size: 16px;"><a href="https://berta.co.id/contact-us/"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;"><span style="color: #ff0000;">Jasa Customs Clearance Import Tanjung Priok</span></span></a></span></h2>								</div>
				</div>
					</div>
		</div>
					</div>
		</section>
				</div>
		<p>The post <a href="https://berta.co.id/jasa-customs-clearance/">Customs Clearance Import</a> appeared first on <a href="https://berta.co.id">Custom Clearance Import</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
