Pengurusan PI BESI / BAJA

PI (Persetujuan Impor) Besi / Baja

Dalam rangka memenuhi kebutuhan baja paduan di dalam negeri, pengembangan industri baja nasional, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, perlu diatur mengenai ketentuan impor baja paduannya.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam poin diatas, perlu dilaksanakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan. Merupakan salah satu mekanisme dalam perizinan impor untuk barang yang dibatasi impornya. Untuk melakukan impor berupa barang dibatasi harus melalui mekanisme perizinan impor. Persetujuan Impor merupakan salah satu bagian dari rangkaian mekanisme perizinan impor. Importir diharuskan mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada lembaga terkait.

SPI (Surat Persetujuan Impor) adalah ijin yang sah dalam melakukan kegiatan memasukkan produk Besi Baja ke dalam negeri. Setiap pelaksanaannya, impor besi atau baja dan produk turunannya diharuskan terlebih dahulu melakukan verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat. Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh kementerian terkait.

Persyaratan  yang wajib dipenuhi untuk PI Besi / Baja :

  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Mill Certificate, wajib untuk impor baja dan panduan
  • Angka Pengenal Importir Umum (API-U)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Nomor Indentitas Kepabeanan (NIK)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha sejenis
  • Kontrak kerjasama atau kontrak penjualan dengan perusahaan pengguna yang berstatus perusahaan industri atau perusahaan pengguna akhir disertai izin usahanya. Bila pengguna akhir memiliki bidang usaha jasa dipersyaratan kontrak kerjasama dengan pengguna jasa perusahaan tersebut dan disertai izin usahanya.
  • Khusus pemegang API-P dengan bidang usaha jasa dipersyaratkan kontrak kerja sama dengan pengguna jasa perusahaan tersebut dan disertai izin usahanya atau surat pernyataan bukan industri jasa
  • Pengakuan sebagai Importir Produsen (IP) Baja Paduan (khusus untuk perpanjangan/penambahan alokasi impor, perubahan lampiran, dan/atau perubahan data perusahaan)
  • Penjelasan teknis mengenai tujuan penggunaan bahan baku dilengkapi dengan data pendukungnya (flow process produksi, gambar produk, mill certificate dan standar yang digunakan)
  • Persetujuan Impor (PI) IT-Baja Paduan (khusus untuk perpanjangan/penambahan alokasi impor, perubahan lampiran, dan/atau perubahan data perusahaan)
  • Pertimbangan teknis Direktorat Jenderal ILMATE (khusus untuk perpanjangan/penambahan alokasi impor, perubahan lampiran, dan/atau perubahan data perusahaan)
  • Rencana Kebutuhan Impor Barang untuk kebutuhan impor 1 tahun
  • Izin Usaha Industri (IUI) atau izin usaha sejenis
  • PI Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya
  • Rek. Dinas Perindustrian & Perdagangan
  • Rek. Dirjen MBPB – Pertimbangan Teknis Besi atau Baja
  • Rek. Dirjen LPE – Pertimbangan Teknis Besi atau Baja
  • Rek. BIM – Besi atau Baja
  • Rek. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Pertimbangan Teknis Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2016 Tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan,dan Produk Turunannya ditetapkan tanggal 10 Januari 2018

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 71/M-DAG/PER/9/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri PerdaganganNomor 82/M-DAG/PER/12/2016 Tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan,dan Produk Turunannya ditetapkan tanggal 22 September 2017

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 63/M-DAG/PER/8/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PerdaganganNomor 82/M-DAG/PER/12/2016 Tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan,dan Produk Turunannya ditetapkan tanggal 31 Agustus 2017

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya ditetapkan tanggal 09 Desember 2016;Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1372/M-DAG/KEP/12/2016. Tentang Penetapan Surveyor Sebagai Pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk turunannya ditetapkan tanggal 30 Desember 2016

Reff : https://www.kemenkeu.go.id/media/14707/permendag-03.pdf

Layanan Pengurusan PI Besi/Baja

Chat with our Customer Support